KPK Dalami Dugaan Pemerasan Perangkat Daerah oleh Bupati Sukoharjo
By Admin

Gedung KPK
nusakini.com, — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Kasus ini mencuat setelah lembaga antirasuah tersebut melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, pada Kamis (9/7/2026) malam. Berbeda dengan kasus suap yang jamak terjadi, perkara kali ini mengarah pada dugaan pemerasan di internal birokrasi pemerintahan daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi arah penyidikan tersebut dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (10/7/2026). Menurut pihak komisi, dugaan korupsi ini melibatkan relasi kuasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, di mana kepala daerah diduga menekan bawahannya.
"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati," kata Budi kepada wartawan, Jumat (10/7/2026). Ia menambahkan bahwa pihak yang diduga menjadi sasaran pemerasan merupakan jajaran organisasi perangkat daerah, dinas, hingga badan administratif di lingkungan kerja pemkab setempat.
Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Kamis malam tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total lima orang. Budi membenarkan bahwa salah satu pihak yang ditangkap adalah Bupati Sukoharjo.
Setelah terjaring operasi di Solo Raya, rombongan tidak langsung bertolak ke Jakarta. Penyelidik KPK terlebih dahulu melakukan pemeriksaan awal dan klarifikasi di markas Polresta Surakarta guna mengamankan kronologi serta menyelaraskan keterangan para pihak. Baru pada Jumat (10/7/2026) pagi, kelima orang tersebut dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, juga telah membenarkan adanya rangkaian penindakan hukum di wilayah Jawa Tengah tersebut. Kendati demikian, hingga Jumat siang, otoritas pemberantasan korupsi belum merinci mengenai nominal uang yang disita, modus operandi yang digunakan, maupun identitas empat orang lainnya yang turut diamankan.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, penyidik KPK memiliki tenggat waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diperiksa. Publik dan awak media kini tengah menunggu konferensi pers resmi dari KPK terkait kepastian status hukum maupun detail perkara dugaan pemerasan ini. (*)